BILA DILANGGAR ADA SANKSI

Sekda Karo Imbau ASN Se-Kabupaten Karo Tetap di Rumah Saat Libur  Isra' Miraj dan Nyepi

Di Baca : 1439 Kali
Sekdakab Karo, Sumut Kamperas Terkelin Purba mengimbau ASN se Kabupaten Karo agar tetap di rumah dan tidak berpergian saat libur. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Sumut, Kamperas Terkelin Purba, Rabu (10/3/2021), mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj Kamis (11/3/2021).

"Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam  hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam  pandemi," ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/3/2021) di ruang kerjanya.

Sekda juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo sudah melandai. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak.

Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj.

Lanjutnya mengimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

"Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini dipatuhi, jika tidak kita akan beri sanksi," ucapnya

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang disampaikan kepada SKPD.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Lanjutnya menurut surat Edaran 3 Menteri Nomor 281, 01, dan 01 Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada Kamis (11 /03/2021), dan kembali bekerja pada Jumat (12/03/2021) agar ditaati.

"Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkait libur yang hanya berlangsung pada Kamis, dan Jumat kembali bekerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut dipatuhi," ucapnya.

Ia berharap ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan virus COVID 19 di Kabupaten Karo. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar